Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak asasi manusia untuk anak.
3. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang.
7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
8. Partisipasi Anak adalah keikutsertaan Anak atau kelompok Anak dalam proses pengambilan keputusan secara langsung maupun tidak langsung untuk
menyatakan pandangannya sendiri tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya sesuai dengan kriteria partisipasi anak, sehingga Anak dapat menikmati proses, hasil, dan manfaat dari keikutsertaannya.
9. Kelompok Anak adalah kelompok yang terbentuk berdasarkan kesamaan atau keberagaman situasi, kepentingan, minat, bakat dan/atau kemampuan.
10. Forum Anak adalah model wadah Partisipasi Anak yang dibina oleh pemerintah sebagai sarana menyalurkan pandangan, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan, yang pengurusnya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan Anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan Anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
Your Correction
