Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Dalam Pengelolaan JDIH Kemen PPPA, Pusat JDIH Kemen PPPA dapat bekerja sama dengan Pusat JDIHN, anggota JDIHN, dan/atau pihak terkait lainnya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. integrasi laman resmi JDIH Kemen PPPA dengan laman resmi Pusat JDIHN;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH Kemen PPPA;
c. penerjemahan Dokumen dan Informasi Hukum;
dan
d. kegiatan lain yang mendukung pengelolaan JDIH Kemen PPPA.
Your Correction
