Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA menyusun laporan tahunan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Sekretariat Kementerian; dan
b. Pusat JDIHN.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun di bulan Desember.
Your Correction
