Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan evaluasi pengelolaan JDIH Kemen PPPA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan JDIH Kemen PPPA;
dan
b. efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemen PPPA.
Your Correction
