Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan evaluasi pengelolaan JDIH Kemen PPPA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pemantauan JDIH Kemen PPPA; dan b. efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemen PPPA.
Your Correction