Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan pemantauan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memantau pelaksanaan dan hambatan pengelolaan JDIH Kemen PPPA; dan b. menyusun laporan JDIH Kemen PPPA. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction