Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Standar pengelolaan JDIH Kemen PPPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Your Correction
