Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Sekretaris Kemen PPPA dapat membentuk tim teknis pengelola JDIH Kemen PPPA untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur dari anggota JDIH Kemen PPPA.
Your Correction
