Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana perpustakan hukum JDIH Kemen PPPA. (2) Pengelolaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengunggah salinan Dokumen Hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemen PPPA. (3) Pusat JDIH Kemen PPPA mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah dilegalisasi secara elektronik. (4) Pengunggahan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal dilegalisasi secara elektronik. (5) Kepala biro yang membidangi urusan hukum melakukan legalisasi terhadap salinan Dokumen Hukum. (6) Tata cara legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction