Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) JDIH Kemen PPPA mengelola Dokumen dan Informasi Hukum.
(2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindingan anak;
b. putusan pengadilan atau yurisprudensi;
c. monografi hukum yang meliputi buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang- perundangan;
d. artikel dan majalah hukum; dan/atau
e. instrumen hukum.
(3) Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. Instruksi Menteri;
b. Surat Edaran Menteri;
c. Keputusan Menteri;
d. Surat Keputusan Bersama;
e. Keputusan Sekretaris Kementerian;
f. Keputusan Deputi;
g. Surat Edaran Sekretaris Kementerian;
h. Surat Edaran Deputi;
i. Perjanjian Dalam Negeri; dan
j. Perjanjian Luar Negeri.
(4) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemen PPPA dapat mengelola:
a. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemen PPPA berbasis elektronik.
Your Correction
