Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Anggota JDIH Kemen PPPA bertugas untuk melakukan pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum.
(2) Anggota JDIH Kemen PPPA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan/atau pelestarian Dokumen dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing- masing;
b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum Kementerian yang dikoordinasikan oleh pusat JDIH Kemen PPPA;
c. penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan unit kerja masing- masing dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pusat JDIH Kemen PPPA; dan
d. dukungan penyusunan laporan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh pusat JDIH Kemen PPPA.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
