Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA bertugas melakukan pengembangan dan pengelolaan JDIH Kemen PPPA. (2) Pusat JDIH Kemen PPPA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan terkait pengelolaan JDIH Kemen PPPA; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kemen PPPA dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN; c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada anggota JDIH Kemen PPPA; d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN; e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum kepada masyarakat; g. pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta penyebarluasan dan pengunggahan Dokumen dan Informasi Hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemen PPPA; h. penyediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran pengelolaan JDIH Kemen PPPA; i. pembinaan sumber daya manusia anggota JDIH; dan j. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemen PPPA.
Your Correction