Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kemen PPPA terdiri atas: a. pusat JDIH Kemen PPPA; dan b. anggota JDIH Kemen PPPA. (2) Pusat JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA melalui biro yang membidangi urusan hukum. (3) Anggota JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biro pada Sekretariat Kemen PPPA; b. asisten deputi yang membidangi urusan perumusan kebijakan; c. sekretariat deputi; dan d. inspektorat.
Your Correction