Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kemen PPPA terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemen PPPA; dan
b. anggota JDIH Kemen PPPA.
(2) Pusat JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA melalui biro yang membidangi urusan hukum.
(3) Anggota JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biro pada Sekretariat Kemen PPPA;
b. asisten deputi yang membidangi urusan perumusan kebijakan;
c. sekretariat deputi; dan
d. inspektorat.
Your Correction
