Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
JDIH Kemen PPPA bertujuan untuk:
a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kemen PPPA dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemen PPPA dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN;
dan
d. melaksanakan pembentukan peraturan perundang- undangan yang berbasis elektronik.
Your Correction
