Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JDIH Kemen PPPA bertujuan untuk: a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kemen PPPA dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemen PPPA dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan d. melaksanakan pembentukan peraturan perundang- undangan yang berbasis elektronik.
Your Correction