Correct Article 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
(2) Prosedur penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. advokasi kebijakan dan pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan kewenangan kabupaten/kota;
b. peningkatan kapasitas sumber daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan kewenangan kabupaten/kota; dan
c. pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi Pemberdayaan Perempuan kewenangan kabupaten/kota.
Your Correction
