Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pencapaian Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diukur dengan kriteria.
(2) Kriteria Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah kegiatan Ormas yang sinergis untuk Pemberdayaan Perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi; dan
b. jumlah kontribusi anggaran Ormas tingkat daerah kabupaten/kota untuk Pemberdayaan Perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi.
Your Correction
