Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2) Standar Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan;
b. sumber daya;
c. layanan dan program; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
