Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas; dan
b. pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas.
Your Correction
