Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Penyelenggaraan sub urusan Kualitas Hidup Perempuan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota;
b. Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah kabupaten/kota;
dan
c. penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah kabupaten/kota.
Your Correction
