Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pencapaian penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diukur dengan kriteria.
(2) Kriteria penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi yang memenuhi standar; dan
b. jumlah perempuan yang terlayani pada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi.
Your Correction
