Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencapaian penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diukur dengan kriteria. (2) Kriteria penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi yang memenuhi standar; dan b. jumlah perempuan yang terlayani pada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi.
Your Correction