Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
(2) Prosedur penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. advokasi kebijakan dan pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan kewenangan provinsi;
b. peningkatan kapasitas sumber daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan kewenangan provinsi; dan
c. pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi Pemberdayaan Perempuan kewenangan provinsi.
Your Correction
