Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan;
c. pendampingan pelaksanaan layanan Pemberdayaan Perempuan;
d. penguatan jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi;
e. fasilitasi upaya pemenuhan standar Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan; dan
f. pengembangan komunikasi, edukasi, dan informasi tentang layanan Pemberdayaan Perempuan.
Your Correction
