Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2) Standar Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan;
b. sumber daya;
c. layanan dan program; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
