Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas; dan
b. pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas.
Your Correction
