Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencapaian Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diukur dengan kriteria. (2) Kriteria pencapaian Pelembagaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan Indeks PUG. (3) Indeks PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction