Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan standar. (2) Standar Pelembagaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. komitmen kepala daerah provinsi; b. kebijakan dan program; c. kelembagaan; d. sumber daya; e. data terpilah menurut jenis kelamin dan Statistik Gender; f. metode pelaksanaan; dan g. Partisipasi Masyarakat.
Your Correction