Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2) Standar Pelembagaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. komitmen kepala daerah provinsi;
b. kebijakan dan program;
c. kelembagaan;
d. sumber daya;
e. data terpilah menurut jenis kelamin dan Statistik Gender;
f. metode pelaksanaan; dan
g. Partisipasi Masyarakat.
Your Correction
