Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai:
a. pedoman bagi Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Your Correction
