Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 263) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: