Article 1
Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan panduan bagi para pejabat dan pegawai dalam melaksanakan penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat yang digunakan di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.