Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Current Text
(1) Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan peran serta memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib atau turut serta dalam menangani Korban TPPO.
(2) Pelaksanaan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
