Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Current Text
(1) Penanganan Korban TPPO oleh masyarakat dilakukan sebagai upaya mendampingi dan memberikan Penanganan Korban TPPO.
(2) Upaya mendampingi dan memberikan Penanganan Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. turut serta melakukan identifikasi awal dan dukungan psikologis awal;
b. memberikan informasi dan/atau melaporkan terkait kondisi dan kebutuhan Korban TPPO kepada penyedia layanan;
c. turut serta melakukan asesmen awal masalah dan kebutuhan Korban TPPO;
d. turut serta dalam pelaksanaan Penanganan Korban TPPO sesuai masalah dan kebutuhan Korban;
e. turut serta memfasilitasi layanan kepada Korban TPPO;
f. turut serta memberikan informasi kasus kepada Korban TPPO; dan/atau
g. turut serta dalam kegiatan lain yang membantu upaya Penanganan Korban TPPO.
(3) Dalam berperan serta mendampingi dan memberikan Penanganan Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh masyarakat yang telah mengikuti pendidikan/pelatihan.
Your Correction
