Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan TPPO oleh masyarakat bertujuan untuk: a. menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin; dan b. mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi Korban TPPO. (2) Menghilangkan berbagai faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. turut serta mengidentifikasi pemangku kepentingan terkait TPPO; b. turut serta dalam melakukan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat daerah yang memiliki probabilitas perkara TPPO; c. turut serta dalam melakukan peningkatan potensi ketersediaan lapangan pekerjaan di daerah yang memiliki potensi perkara TPPO; d. turut serta dalam melakukan peningkatan peran jejaring masyarakat untuk meningkatkan upaya Pencegahan TPPO melalui diseminasi informasi, pelatihan, seminar, lokakarya, dan diskusi; e. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat melakukan upaya Pencegahan perkara TPPO; f. turut serta dalam melaksanakan upaya pencegahan TPPO; dan/atau g. turut serta dalam membangun dan meningkatkan jejaring masyarakat untuk melaksanakan upaya Pencegahan TPPO. (3) Mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. turut serta dalam meningkatkan kemampuan ekonomi dan kewirausahaan Korban TPPO untuk dapat terintegrasi kembali ke masyarakat; b. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat mendukung reintegrasi Korban; c. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa dan jejaring masyarakat untuk dapat melakukan upaya pelaporan dugaan perkara TPPO; dan/atau d. turut serta dalam mempersiapkan kemampuan jejaring masyarakat untuk melakukan upaya Penanganan Korban TPPO.
Your Correction