Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Current Text
(1) Pencegahan TPPO oleh masyarakat bertujuan untuk:
a. menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin; dan
b. mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi Korban TPPO.
(2) Menghilangkan berbagai faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. turut serta mengidentifikasi pemangku kepentingan terkait TPPO;
b. turut serta dalam melakukan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat daerah yang memiliki probabilitas perkara TPPO;
c. turut serta dalam melakukan peningkatan potensi ketersediaan lapangan pekerjaan di daerah yang memiliki potensi perkara TPPO;
d. turut serta dalam melakukan peningkatan peran jejaring masyarakat untuk meningkatkan upaya Pencegahan TPPO melalui diseminasi informasi,
pelatihan, seminar, lokakarya, dan diskusi;
e. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat melakukan upaya Pencegahan perkara TPPO;
f. turut serta dalam melaksanakan upaya pencegahan TPPO; dan/atau
g. turut serta dalam membangun dan meningkatkan jejaring masyarakat untuk melaksanakan upaya Pencegahan TPPO.
(3) Mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. turut serta dalam meningkatkan kemampuan ekonomi dan kewirausahaan Korban TPPO untuk dapat terintegrasi kembali ke masyarakat;
b. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat mendukung reintegrasi Korban;
c. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa dan jejaring masyarakat untuk dapat melakukan upaya pelaporan dugaan perkara TPPO; dan/atau
d. turut serta dalam mempersiapkan kemampuan jejaring masyarakat untuk melakukan upaya Penanganan Korban TPPO.
Your Correction
