Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat dalam Peraturan ini: a. mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat membantu upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; b. meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; dan c. membangun mekanisme pelaksanaan upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO oleh masyarakat.
Your Correction