Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat.
Your Correction