Article 1
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mengumpulkan, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, memberikan layanan informasi, dan menyelesaikan pengaduan atau sengketa informasi publik.