Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah orang perorangan, keluarga, komunitas, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh adat, dunia usaha dan korporasi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, pusat studi wanita dan gender, media massa atau yang sejenis lainnya.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang menbahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya di singkat PUG adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan
keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
6. Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disingkat PUHA adalah suatu strategi pelaksanaan perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak dalam peraturan perundangan, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.