Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem adalah suatu keseluruhan proses, tata cara dan prosedur serta hal lain yang terkait untuk mewujudkan pengelolaan produk hukum yang efektif dan efisien.
2. Pengelolaan adalah kegiatan Pengumpulan, Pengelompokan, Pengolahan, Penyimpanan, Penyebarluasan dan Pemeliharaan produk hukum.
3. Produk Hukum adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat meliputi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, dan Keputusan Sekretaris Kementerian.