Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
2. Pendikan dan pelatihan penjenjangan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai kompetensi kepemimpinan aparatur meningkatkan kemampuan dan pemahaman Pegawai Negeri Sipil dalam penjenjangan karier yang sesuai dengan jabatan struktural.
3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan dan melestarikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
5. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dan penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan.
6. Pemberdayaan adalah penguatan perempuan korban kekerasan untuk dapat berusaha dan bekerja sendiri setelah mereka dipulihkan dan diberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial.