Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender.
2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. Responsif gender adalah komitmen untuk merealisasi terwujudnya kesetaraan gender yang adil.