Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan pemerintahan kabupaten/kota untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di INDONESIA setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
5. Tim Evaluasi KLA adalah tim yang membantu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional.