PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau desa.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. orang perseorangan Warga Negara INDONESIA;
b. kelompok masyarakat; dan/atau
c. organisasi kemasyarakatan.
(1) Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 difasilitasi oleh Menteri atau Dinas dengan membentuk Forum Puspa sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing- masing.
(2) Forum Puspa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Forum Puspa tingkat pusat;
b. Forum Puspa tingkat provinsi; dan
c. Forum Puspa tingkat kabupaten/kota.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan Forum Puspa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk periode 3 (tiga) tahun.
(1) Keanggotaan Forum Puspa tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas unsur pimpinan dan anggota.
(2) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara;
e. ketua koordinator bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
f. ketua koordinator bidang Perlindungan Anak.
(3) Unsur anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Forum Puspa tingkat pusat.
(4) Menteri mengoordinasikan Forum Puspa tingkat pusat.
(1) Keanggotaan Forum Puspa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur pimpinan dan anggota.
(2) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara;
e. ketua koordinator bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
f. ketua koordinator bidang Perlindungan Anak.
(3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul dari ketua Forum Puspa tingkat provinsi.
(4) Unsur anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Forum Puspa tingkat provinsi.
(5) Kepala Dinas tingkat provinsi mengoordinasikan Forum Puspa tingkat provinsi.
(1) Keanggotaan Forum Puspa tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas unsur pimpinan dan anggota.
(2) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara;
e. ketua koordinator bidang Pemberdayaan Perempuan; dan
f. ketua koordinator bidang Perlindungan Anak.
(3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul dari ketua Forum Puspa tingkat kabupaten/kota.
(4) Unsur anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Forum Puspa tingkat kabupaten/kota.
(5) Kepala Dinas tingkat kabupaten/kota mengoordinasikan Forum Puspa tingkat kabupaten/kota.
(1) Forum Puspa tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinergikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat pusat.
(2) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Puspa tingkat pusat melakukan:
a. komunikasi;
b. perencanaan waktu dan jadwal kegiatan;
c. fleksibilitas dalam perubahan; dan
d. pengendalian.
(3) Dalam melaksanakan tugas menyinergikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Puspa tingkat pusat melakukan:
a. penyamaan visi, misi, dan tujuan;
b. pemahaman kelebihan dan bakat rekan satu tim;
c. persamaan konsep dan cara berpikir;
d. perencanaan yang baik;
e. pembagian kerja dan peran yang jelas; dan
f. upaya membangun komunikasi yang jujur, dan saling terbuka.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Puspa tingkat pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan strategi dan rencana aksi Forum Puspa tingkat pusat;
b. memberikan masukan perumusan kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan Kesetaraan Gender, perlindungan hak perempuan, Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak;
c. melaksanakan dialog publik, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, kunjungan kerja, sosialisasi dan advokasi, seminar dan lokakarya, pelatihan, rapat dengar pendapat umum atau diskusi, dan/atau kajian isu perempuan dan Anak;
d. memantau perkembangan pelaksanaan partisipasi masyarakat untuk kesejahteraan perempuan dan Anak; dan
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(5) Koordinasi dan sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Forum Puspa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinergikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Puspa tingkat provinsi melakukan:
a. komunikasi;
b. perencanaan waktu dan jadwal kegiatan;
c. fleksibilitas dalam perubahan; dan
d. pengendalian.
(3) Dalam melaksanakan tugas menyinergikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Puspa tingkat provinsi melakukan:
a. penyamaan visi, misi, dan tujuan;
b. pemahaman kelebihan dan bakat rekan satu tim;
c. persamaan konsep dan cara berpikir;
d. perencanaan yang baik;
e. pembagian kerja dan peran yang jelas; dan
f. upaya membangun komunikasi yang jujur dan saling terbuka.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Puspa tingkat provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan strategi dan rencana aksi Forum Puspa tingkat provinsi;
b. memberikan masukan perumusan kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan Kesetaraan Gender, perlindungan hak perempuan, Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak;
c. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;
d. memantau perkembangan pelaksanaan partisipasi masyarakat untuk kesejahteraan perempuan dan Anak; dan
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(5) Koordinasi dan sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Forum Puspa tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinergikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan:
a. komunikasi;
b. perencanaan waktu dan jadwal kegiatan;
c. fleksibilitas dalam perubahan; dan
d. pengendalian.
(3) Dalam melaksanakan tugas menyinergikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan:
a. penyamaan visi, misi, dan tujuan;
b. pemahaman kelebihan dan bakat rekan satu tim;
c. persamaan konsep dan cara berpikir;
d. perencanaan yang baik;
e. pembagian kerja dan peran yang jelas; dan
f. upaya membangun komunikasi yang jujur dan saling terbuka.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Forum Puspa tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan strategi dan rencana aksi Forum Puspa tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan masukan perumusan kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan Kesetaraan Gender, perlindungan hak perempuan, Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak;
c. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;
d. melakukan pendampingan dalam pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah kabupaten/kota dan desa, di antaranya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak;
e. memantau perkembangan pelaksanaan partisipasi masyarakat untuk kesejahteraan perempuan dan Anak; dan
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(5) Koordinasi dan sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Forum Puspa tingkat pusat dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. koordinasi tingkat nasional;
b. koordinasi bidang; dan
c. koordinasi khusus.
(2) Koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk memperkuat komunikasi, kerja sama, dan membahas penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat nasional.
(3) Koordinasi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk membahas program kegiatan yang menjadi tugasnya.
(4) Koordinasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam hal diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan khusus yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat terkait dengan bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
(1) Forum Puspa tingkat provinsi dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a. koordinasi tingkat daerah provinsi;
b. koordinasi bidang; dan
c. koordinasi khusus.
(2) Koordinasi tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan untuk memperkuat komunikasi, kerja sama,
dan membahas penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi.
(3) Koordinasi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk membahas program kegiatan yang menjadi tugasnya.
(4) Koordinasi khusus sebagaimana ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam hal diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan khusus yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat terkait bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(1) Forum Puspa tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota;
b. koordinasi bidang; dan
c. koordinasi khusus.
(2) Koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan untuk memperkuat komunikasi, kerja sama, dan membahas pelaksanaan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat kabupaten/kota.
(3) Koordinasi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan untuk membahas program kegiatan yang menjadi tugasnya.
(4) Koordinasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam hal diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan khusus yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat terkait bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(1) Forum Puspa tingkat pusat, Forum Puspa tingkat provinsi, dan Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan evaluasi dan pelaporan secara tahunan.
(2) Evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Selain pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Forum Puspa tingkat pusat, Forum Puspa tingkat provinsi, dan Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan pelaporan secara periode sebelum berakhirnya masa keanggotaan forum.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(6) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri selaku koordinator Forum Puspa tingkat pusat melakukan Pembinaan kepada Forum Puspa tingkat pusat dan kepala daerah tingkat provinsi.
(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Forum Puspa tingkat pusat dilakukan dengan cara:
a. memberikan peningkatan kapasitas, penguatan pelembagaan kepada Forum Puspa tingkat pusat;
dan
b. memberikan pengarahan, masukan, saran, dan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(3) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala daerah tingkat provinsi dilakukan dengan cara:
a. memberikan peningkatan kapasitas kepada pemerintah provinsi untuk penguatan pelembagaan Forum Puspa tingkat provinsi;
b. memberikan pengarahan, masukan, saran, dan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
c. mendorong pembentukan dan pengembangan Forum Puspa di provinsi.
(1) Gubernur selaku koordinator Forum Puspa tingkat provinsi melakukan Pembinaan kepada Forum Puspa tingkat provinsi dan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
(2) Pembinaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Forum Puspa tingkat provinsi dilakukan dengan cara:
a. memberikan peningkatan kapasitas, penguatan pelembagaan kepada Forum Puspa tingkat provinsi;
dan
b. memberikan pengarahan, masukan, saran, dan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(3) Pembinaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala daerah tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan cara:
a. memberikan peningkatan kapasitas kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penguatan pelembagaan Forum Puspa tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan pengarahan, masukan, saran, dan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
c. mendorong pembentukan dan pengembangan Forum Puspa di kabupaten/kota.
(1) Bupati/wali kota selaku koordinator Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan Pembinaan kepada Forum Puspa tingkat kabupaten/kota dan kepala daerah tingkat desa.
(2) Pembinaan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Forum Puspa tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan cara:
a. memberikan peningkatan kapasitas, penguatan pelembagaan; dan
b. memberikan pengarahan, masukan, saran, dan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(3) Pembinaan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala daerah tingkat desa dilakukan dengan cara:
a. memberikan peningkatan kapasitas kepada pemerintah desa untuk penguatan pelembagaan Forum Puspa tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan pengarahan, masukan, saran, dan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan
partisipasi masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
c. mendorong pembentukan dan pengembangan Forum Puspa di desa.