Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
2. Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Kekerasan Berbasis Gender yang selanjutnya disingkat KBG adalah pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang mengingkari martabat manusia dan hak atas diri sendiri yang berdampak pada, atau berdampak menyerupai fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan bagi perempuan dan anak termasuk di dalamnya segala bentuk tindakan, paksaan, kesewenang- wenangan serta merampas kemerdekaan, yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.
4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan perempuan dan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
7. Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri perempuan dan Anak yang menjadi korban KBG dalam Bencana sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, pelindungan khusus, dan masalah lainnya.
9. Penyintas adalah seseorang yang berhasil bertahan hidup setelah mengalami kejadian Bencana atau guncangan lainnya.
10. Korban adalah seseorang yang mengalami KBG.
11. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
12. Ruang Ramah Anak adalah tempat yang aman untuk menciptakan lingkungan pengasuhan bagi Anak sehingga Anak dapat mengakses kegiatan bebas dan terstruktur, rekreasi, kegiatan bermain, dan belajar.
13. Ruang Ramah Perempuan adalah tempat dimana perempuan merasa aman baik secara fisik maupun psikologis sehingga perempuan dapat mengakses layanan dan pemberdayaan sesuai kebutuhan.
14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana, dilakukan berdasarkan prinsip:
a. responsif gender, artinya setiap petugas pemberi pelayanan harus peka gender ketika mendalami masalah perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana;
b. nondiskriminasi, artinya setiap perempuan dan Anak tanpa kecuali berhak mendapatkan layanan berkaitan dengan KBG dalam Bencana yang dialaminya, serta tidak boleh ditolak atau diberikan prioritas atas yang lain kecuali atas pertimbangan kedaruratan tertentu;
c. hubungan setara dan menghormati, artinya pemberian layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana harus dijalankan dengan rasa hormat untuk membangkitkan harga dirinya;
d. menjaga privasi dan kerahasiaan, artinya pelayanan harus diberikan di tempat yang menjamin privasi dan kerahasiaan informasi yang terungkap dari perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana;
e. memberi rasa aman dan nyaman, artinya setiap petugas pemberi layanan harus memastikan bahwa perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana berada pada kondisi aman dan nyaman saat menceritakan permasalahannya;
f. menghargai perbedaan individu, artinya setiap perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana harus dipandang sebagai pribadi yang unik, yang mempunyai latar belakang, pengalaman hidup, dan cara menghadapi tekanan yang berbeda sehingga tidak boleh dibandingkan antara satu dengan lainnya dalam hal apapun;
g. tidak menghakimi, artinya setiap petugas pemberi layanan harus memastikan bahwa apapun kondisi atau informasi yang didapatkan dari perempuan dan Anak
yang mengalami KBG dalam Bencana tidak akan dinilai atau dihakimi;
h. menghormati pilihan dan keputusan Korban sendiri, artinya pemberian layanan harus dilakukan dengan persetujuan perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana, oleh karena itu petugas harus menjelaskan maksud dan tujuan dari setiap rencana tindakan yang akan dilakukannya dengan memberikan informasi dan pandangan sehingga perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana dapat membuat keputusan dari pilihan yang tersedia;
i. peka, artinya memahami latar belakang, kondisi, dan pemakaian bahasa yang sesuai serta dimengerti oleh perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana;
j. cepat dan sederhana, artinya pemberian layanan harus diberikan dengan segera tanpa ditunda dan harus diusahakan agar perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana tidak ditanya berulang kali tentang hal yang sama terkait identitas maupun kasusnya;
k. empati, artinya sanggup untuk menempatkan diri dalam posisi perempuan dan Anak yang mengalami KBG dalam Bencana sehingga merasa diterima, dipahami, dan dapat terbuka menceritakan permasalahannya; dan
l. pemenuhan hak Anak, artinya setiap Anak berhak atas penghormatan dan penggunaan sepenuhnya haknya untuk bertahan hidup, pengembangan, pelindungan dan partisipasi sebagaimana dijamin dalam Konvensi Hak- Hak Anak.
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota mengoordinasikan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana di tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan cara:
a. menyediakan informasi dan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis kerentanan KBG;
b. membangun komitmen pemangku kepentingan terhadap pencegahan, penanganan, dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana;
c. menyediakan fasilitas Ruang Ramah Perempuan dan Ruang Ramah Anak, serta sarana dan prasarana yang responsif gender pada kondisi tanggap darurat dan rehabilitasi yang mengakomodasi sumber daya lokal;
d. menyediakan layanan pengaduan, penanganan, dan rujukan yang dibutuhkan perempuan dan Anak korban kekerasan yang mengakomodasi kearifan lokal; dan
e. memastikan Korban atau Penyintas mendapatkan layanan pemberdayaan sesuai potensi, kemampuan, dan kebutuhannya agar cepat pulih, mandiri, dan produktif.