Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
2. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak.
3. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan sistem peradilan pidana anak.
4. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
5. Anak Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
6. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
7. Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
8. Anak yang menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
9. Pencegahan adalah upaya mencegah agar anak tidak berkonflik dengan hukum, anak tidak menjadi korban tindak pidana, anak tidak mengulangi perbuatannya, dan anak tidak masuk dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Penyelesaian Administrasi Perkara adalah proses penyelesaian perkara yang meliputi dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan putusan.
11. Rehabilitasi Medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
12. Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
13. Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
14. Tim Koordinasi Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
(1) Maksud penyusunan pedoman tata cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan ini sebagai acuan bagi Tim Koordinasi yang akan melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
(2) Selain sebagai acuan bagi Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang akan melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Tujuan penyusunan pedoman tata cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:
a. adanya prosedur dan langkah yang harus dilakukan dalam mempersiapkan dan melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi; dan
b. mempermudah Tim Koordinasi dalam melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.