Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
3. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya INDONESIA layak Anak.
7. Perencanaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta MENETAPKAN tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA.
8. Pra Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra-KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan KLA.
9. Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.
10. Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indikator KLA untuk mengukur kesesuaian
langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan Kebijakan KLA.
11. Peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Peringkat KLA adalah nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur berupa angka yang melambangkan tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan KLA.
12. Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan KLA.
13. Deklarasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan Anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA.
14. Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota.
15. Profil Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA.
16. Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.
17. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
18. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan penyelenggaraan KLA.
19. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA.
20. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.