Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Pencegahan adalah segala upaya untuk menghilangkan resiko serta dampak buruk dari kekerasan terhadap Anak.
3. Kekerasan terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Media Komunitas adalah media yang didirikan dari, oleh, dan untuk komunitas yang dikelola untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.