Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan yang selanjutnya disebut PSO Layanan Rujukan Akhir adalah serangkaian prosedur standar operasional dan petunjuk pelaksanaan yang diterapkan dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan.
2. Perempuan Korban Kekerasan adalah seseorang yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau lebih yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang disebabkan oleh kekerasan.
3. Petugas Layanan adalah tenaga layanan yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan terlatih dalam memberikan layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan.
4. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 yang selanjutnya disebut Layanan SAPA 129 adalah layanan pengaduan masyarakat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.