Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah panduan yang dipergunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai acuan dalam pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disebut TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan pemaksaan, penindasan menggunakan ancaman, kekerasan, penyiksaan, penculikan, penyekapan, pembiusan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memberi kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau beresiko mengakibatkan orang tereksploitasi.