Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PELAKSANAAN
KETENTUAN PENUTUP
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Setiap anak termasuk anak berkebutuhan khusus berhak atas kelangsungan
ANALISIS SITUASI Anak berkebutuhan khusus pada hakikatnya merupakan manusia yang harus dipenuhi, dihargai, dilindungi hak asasinya serta dijunjung tinggi
ARAH KEBIJAKAN Kebijakan ini dijabarkan ke dalam tujuan, prinsip, strategi, kelompok sasaran, dan
PROGRAM DAN KEGIATAN A. Program penanganan anak berkebutuhan khusus Program penanganan anak berkebutuhan khusus meliputi program yang
PERAN PIHAK TERKAIT DALAM PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS Dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanganan anak berkebutuhan
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN Untuk mengoptimalkan
PENUTUP Penanganan anak berkebutuhan khusus bertujuan untuk mewujudkan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan