Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan keamanan serta urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan perpustakaan, klinik, dan taman asuh anak.
Your Correction