Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Subbagian Kerumahtanggaan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
