Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
