Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa; b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction